Subscribe

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pelajari Teknik Dasar Sepak Bola Baru Ini Futbol

Pelajari Teknik Dasar Sepak Bola Baru Ini Futbol Anda ingin bermain bola di liga profesional? Pelajari teknik dasar sepak bola di sini, dan pasang Noice...
HomeFOR YOUBesok, KPU dan DPR Akan Membahas Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Besok, KPU dan DPR Akan Membahas Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Besok, KPU dan DPR Akan Membahas Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat bersama untuk membahas dasar hukum yang https://pesantrenalfatah.com/ harus ditetapkan jika kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada hari Selasa, 10 September 2024.

“Apakah akan menggunakan PKPU (Peraturan KPU), atau kemana arahnya, itulah yang akan kita diskusikan pada Selasa besok,” ungkap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024.

Dia juga mendorong agar dilakukan pilkada ulang secepatnya jika kotak kosong menang di suatu daerah.

“Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh pejabat (Pj) selama lima tahun ke depan,” tegasnya.

Menurutnya, terdapat dua interpretasi dalam undang-undang terkait kemenangan kotak kosong dalam Pilkada.

Pertama, jika kotak kosong menang, pemilihan diadakan kembali dalam pilkada lima tahun mendatang. Kedua, pilkada dapat dilaksanakan maksimal setahun setelahnya jika kotak kosong meraih kemenangan.

Dia berpendapat bahwa suatu daerah seharusnya dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan pejabat kepala daerah bersifat terbatas.

“Itu yang akan kita bahas, semoga bisa disepakati bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menilai bahwa semangat Pilkada 2024 tidak akan terwakili jika suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong.

“Pilkada ini kan untuk memilih kepala daerah, jika kotak kosong yang menang, maka kepala daerahnya bukan yang dipilih dalam pilkada, karena yang menjabat adalah pejabat dan lain-lain,” ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 9 September 2024.

“Tentu saja semangat pilkada tersebut tidak terwakili di situ,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan saat ini, jika kotak kosong menang, Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat selama sekitar lima tahun karena harus menunggu pilkada serentak berikutnya. Namun, menurutnya, periode tersebut terlalu panjang.

Oleh karena itu, Afif mengungkapkan adanya aspirasi untuk mengubah aturan agar pemilihan dapat dilakukan setahun setelahnya tanpa perlu menunggu selama lima tahun.

“Jika sampai lima tahun, tentu terlalu lama. Ini adalah pemikiran yang perlu kita komunikasikan. Jika memungkinkan, apakah bisa dilakukan pilkada lagi setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya,” kata Afif, yang menyatakan bahwa hal ini akan dibahas lebih lanjut pada pembicaraan besok (Selasa, 10 September 2024).

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024, berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.