dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa obstraction

0
72

Sambo menjelaskan kecuali anak buahnya yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria terhitung eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak tersedia yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa hadapi mereka semua, sebab saya memahami saya tidak benar yang mulia,” kata Sambo.

2. Ferdy Sambo mengaku bersalah dan siap dihukum

Ferdy Sambo tidak memahami bagaimana langkah membalas dosa-dosa yang dia perbuat pada anak buahnya tersebut. Dalam kesempatan itu terhitung Ferdy Sambo mengakui melakukan kekeliruan dan dia siap menerima hukuman.

“Saya memahami saya salah. Saya tidak memahami wajib bagaimana membalas dosa. Saya tidak benar sebab saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya tidak benar yang mulia dan saya siap dihukum,” ungkap Sambo.

3. Perintah cek CCTV malah bongkar skenario Sambo

Saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, Ferdy Sambo menjelaskan skenario yang disusunnya soal kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan kata lain Brigadir J menjadi berantakan usai dirinya melihat rekaman CCTV di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV Komplek Polri oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022 atau pas sehari sehabis insiden penembakan.
“Taukah saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekorder CCTV tersebut udah disita oleh terdakwa Irfan Widyanto?” tanya majelis hakim Suhel dalam persidangan, Jumat (16/12/2022) malam.

“Saya tidak memahami felys bakery yang mulia, sebab saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan tersedia gambar layaknya itu yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Setelah itu, Hakim Suhel mencecar Ferdy Sambo soal niatan atau alasan dirinya memerintahkan eks Karo Paminal Div Propam Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria untuk mengecek kamera CCTV.

Kata Ferdy Sambo, dirinya menghendaki pemeriksaan kamera CCTV itu sejatinya bisa memuluskan upayanya dalam merancang skenario.

“Seandainya perintah saudara itu dalam rangka pengungkapan kasus atau dugaan tindak pidana tersebut atau mencoba untuk menjauhkan dari skenario tersebut?” tanya hakim Suhel.

“Waktu tanggal 9 itu belum tersedia niatan saya untuk menjauhkan skenario itu sebab saya percaya bahwa CCTV memang tidak menyorot ke dalam (area rumah) yang mulia,” kata Ferdy Sambo. “Jadi tujuan saudara itu agar skenario saudara itu rapi sedemikian rupa?” tanya kembali hakim Suhel.

“Bukan, siapa memahami kan bisa menolong skenario, ternyata kan tidak,” ucap Ferdy Sambo.

Bukan sebabkan skenario menjadi berhasil tapi tayangan CCTV yang diamankan itu malah layaknya pisau bermata dua atau sebabkan skenario Ferdy Sambo menjadi berantakan. Sebab, sementara rekaman CCTV itu diputar pada tanggal 13 Juli 2022, dalam tayangan tanggal 8 Juli 2022 itu muncul tetap tersedia Brigadir Yoshua yang tengah terjadi di taman rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat perihal perkara.

Dalam tayangan itu terhitung menampilkan Ferdy Sambo turun dari mobil berwarna hitam sesaat sebelum saat kamera menangkap gerak gerik Brigadir Yoshua. Padahal dalam skenarionya, Ferdy Sambo menyebut udah terjadi aksi tembak menembak pada Richard Eliezer dengan Brigadir Yoshua di sementara dirinya tengah tidak tersedia di rumah dinas.

“Dari mana saudara menjelaskan pemeriksaan (kamera CCTV) itu moga-moga akan menolong skenario saudara itu?” tanya hakim Suhel lagi.

“Karena kan saya tidak memahami kecuali posisi Yosua itu jalur ke… layaknya yang tersedia di CCTV yang mulia. Jadi saya pikir cuma (menangkap gambar) mobil saja,” kata Ferdy Sambo.